Baca Juga: YLKI: BI Jangan Paksa Bank Pungut Biaya Top Up Uang Elektronik
“Revisi aturan oleh BI tentu patut disambut baik. Setiap aturan harus memprioritaskan kepentingan dan perlindungan konsumen,” kata Paul.
Keberadaan aturan ini semakin penting mengingat semakin banyaknya pengguna uang elektronik. Data sepanjang tahun 2017 kemarin menunjukkan bahwa terjadi peningkatan penggunaan uang elektronik sebesar Rp11,5 Triliun atau sama dengan 64% jika dibandingkan dengan tahun 2016, yaitu sebesar Rp7,06 Triliun. Angka ini juga mencerminkan pertumbuhan dua kali lipat dibandingkan dengan pertumbuhan dari 2015 ke 2016, yaitu sebesar 33,7%.
Untuk mendukung hal ini, BI juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai berbagai aturan baru di uang elektronik nanti, termasuk mengenai pentingnya pengenaan biaya top-up agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Paul mengatakan bahwa edukasi tersebut harus dijalankan melalui berbagai media. “Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan antara lain melalui koran, TV, media sosial, dan talk show,” ujar Paul.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)