Tarif Tol Akan Diturunkan, Konsesi Maksimal Jadi 50 Tahun

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 23 Maret 2018 12:30 WIB
Kementerian PUPR tengah mengkaji penurunan tarif tol. (Foto : Giri Hartomo/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji penurunan tarif tol seiring diterimanya beberapa masukan yang disampaikan kepada pemerintah. Pasalnya, selama ini tarif tol yang ada saat ini dinilai terlalu mahal.

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan, tujuan dibuatnya wacana penurunan tarif tol bukanlah maksud pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap bisnis dana Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Menurutnya, pemerintah hanya mengubah model bisnis dalam menentukan tarif tol.

"(Jadi cuma mengusulkan) Bisnis plan ya. Pemerintah tidak bisa mengintervensi, menurunkan harga, tapi kita bicarakan, kita tetap menyesuaikan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Menurut Basuki, dalam menurunkan tarif tol juga bukan semata-mata dengan menurunkan harga saja. Akan tetapi juga pemerintah tetap menghitung dengan mengacu pada Internal Rate of Ritern (IRR) agar tidak turun dari angka 15,5%.

"Saya kira itu. Jadi Pemerintah menurunkan, bukan serta-merta menurunkan tapi dihitung dengan kunci IRR-nya tidak boleh turun dari bussines plan sebelumnya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya