Menurut Basuki, untuk menahan IRR pemerintah perlu memperpanjang angka konsesi dari tol tersebut dengan maksimal masa konsesi 50 tahun. Karena dengan begitu, masa pengembalian investasi bisa lebih panjang, sehingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bersedia melakukan penurunan tarif pada jalan tol yang dikelola.
"Pegangannya apa, IRR-nya harus tetap, tidak boleh turun. Kalau IRR turun, Financial nya tidak baik. Itu pasti investor akan mempertanyakan. Supaya IRR nya tetap tapi tarif nya turun, satu dengan memperpanjang konsesi," jelasnya.
"Kita contohkan sekarang, rata-rata 35-40 tahun kita coba pakai 50 tahun. Yang tadinya Rp1.320 per km jadi Rp1.000 dengan memperpanjang masa konsesi. Kita coba tambah lagi. Paling maksimum 50 tahun," imbuhnya.
(Rani Hardjanti)