Presiden Jokowi Ingin Tarif Tol Turun, Begini Hitungannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 23 Maret 2018 13:30 WIB
Tarif Jalan Tol akan Diturunkan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar tarif tol bisa diturunkan dari yang berlaku saat ini. Merespons hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pun langsung mengambil sikap dengan berencana memperpanjang masa konsesi dari tol menjadi maksimal 50 tahun.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengatakan dengan adanya perpanjangan konsesi, sangat memungkinkan tarif tol bisa turun karena beban pengembalian keuntungan semakin lama sehingga tarif tol bisa diturunkan. Karena menurutnya, selama ini naiknya tarif tol adalah bertujuan untuk mengembalikan hasil keuntungan selama masa konsesi dengan waktu terbatas.

"Ini lagi kita hitung lagi. Tapi kemarin presiden mendukung, nanti kita studi lagi," ujarnya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca Juga : Tarif Tol Akan Diturunkan, Konsesi Maksimal Jadi 50 Tahun

Sebagai contohnya lanjut Basuki, untuk tarif di tol Ngawi Kertosono, adanya perpanjangan masa konsesi tersebut bisa menurunkan sekitar Rp200 per kilometernya (km) menjadi Rp1.000 per kilometer untuk golongan 1. Artinya jika menempuh 48 km maka pengendara hanya perlu mengeluarkan Rp48.000 saja dari tarif sebelumnya adalah Rp57.600.

Hal tersebut didapatkan dari hasil penghitungan tarif dasar dikalikan dengan jarak tempuh pengendara. Artinya, jika menempuh sepanjang 48 km maka Rp1.000 x 48 km yang hasilnya adalah Rp48.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya