Penjelasan Sri Mulyani untuk Rizal Ramli agar Tak Bingung soal Kartu Kredit Pemerintah

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 27 Maret 2018 16:56 WIB
Foto: Sri Mulyani (Lidya/Okezone)
Share :

Tidak ada biaya transaksi sama sekali. Biaya iuran tahunan, juga dibebaskan. Melalui perjanjian kerja sama, saat ini terdapat 4 bank BUMN yang menjadi penerbit kartu kredit, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN.

Dengan kartu kredit ini, belanja operasional menjadi lebih efisien, karena pemerintah dapat memperoleh barang/jasa terlebih dahulu, melunasi kemudian, sehingga kegiatan dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Petugas juga tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar dalam pembayaran kegiatan operasionalnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negara dapat mengurangi uang tunai yang beredar di bendahara atau pegawai-pegawai yang melaksanakan pengadaan atau perjalanan dinas.

Pelaksanaan ini juga akuntabel, karena seluruh transaksi kartu kredit terekam secara elektronik, dan dapat diverifikasi antar kuitansi dan rincian tagihan. Hal ini mengurangi transaksi fiktif atau penggunaan kuitansi palsu.

Pemerintah juga sudah meminimalkan risiko dari sisi penyalahgunaannya. Mitigasinya adalah: pertama, adanya pembatasan limit kartu kredit. Saat ini limit kartu kredit untuk operasional sebesar Rp50 juta dan untuk perjalanan dinas Rp 20 juta. Kedua, ditunjuk administrator kartu kredit yang tugasnya memantau transaksi pemegang kartu kredit pada setiap periode tagihan (dengan sistem yang disediakan bank penerbit). Apabila ditemukan ketidakwajaran, admin dapat meminta bank untuk memblokir kartu kredit.

Bagaimana pelaksanaannya? Penggunaan kartu kredit Pemerintah saat ini dalam masa uji coba. Sekretariat Negara, KPK, PPATK dan Kementerian Keuangan telah menggunakan sejak November 2017. Selanjutnya 81 satuan kerja dari 37 Kementerian/Lembaga akan menyusul.

Jadi semua aspek dan risiko sudah dipetakan agar penggunaannya lebih berhati-hati dan prudent. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan likuiditas missmatch.

TIdak benar pula pernyataan Rizal Ramli yang mengatakan bahwa tidak ada negara lain yang melakukan hal seperti ini. Sudah banyak negara yang menggunakan kartu kredit untuk kegiatan perjalanan dinas dan pembayaran yang nilainya kecil; antara lain di negara : Inggris, Amerika Serikat, Australia, Singapura, Korea Selatan dan Brunei Darussalam.

Program ini semata-mata dilaksanakan agar mempermudah kegiatan operasional pemerintah. Seluruhnya pelaksanaannya diatur secara ketat oleh Kementerian Keuangan. Standarisasi prosedur dan pengamanan ditetapkan bersama perbankan. Uji coba terus dikuatkan untuk mendapatkan pola paling ideal.

Sebelumnya, Rizal Ramli mengepret Sri Mulyani tentang pemakaian kartu kredit sebagai pembayaran negara. “Saya bingung Menkeu mengeluarkan aturan pakai Kartu Kredit. Bagaimana itu, biaya transaksinya kan besar, bunga kredit tinggi bisa 30%. Tidak ada di negara lain transaksi kenegaraan pakai kartu kredit. Jangan-jangan ada likuiditas missmatch,” kata Rizal Ramli kemarin malam.

Dia meminta DPR untuk menegur Kementerian Keuangan yang mengeluarkan kebijakan transaksi kartu kredit tersebut. "Kami minta DPR untuk galakan dikit gitu," kata Rizal Ramli.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya