JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau periode 2015-2017 dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 116.021 rekomendasi atas hasil pemeriksaan periode 2015-2017 kepada entitas yang diperiksa senilai Rp118,99 triliun.
Dari pemantauan selama periode pemerintahan presiden Jokowi ini, sebanyak 63.238 telah sesuai dengan rekomendasi atau sebesar 54,5% dengan nilai Rp24,96 triliun. Sementara itu yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 37.627 rekomendasi atau 32,4% dengan nilai Rp67,31 triliun.
Baca Juga: BPK Temukan Kejanggalan dalam Penyesuaian Tarif Tol
Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 219 rekomendasi atau 0,2% dengan nilai Rp696,17 miliar. Sedangkan, rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 14.937 rekomendasi atau 12,9% dengan nilai Rp26,02 triliun.
Dari keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (4/4/2018) yang diterima Okezone, bendahara negara ini menyebutkan, dari 116.201 rekomendasi BPK tersebut yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat adalah 16.764 rekomendasi.
Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 7.674 atau sekitar 45,8% rekomendasi selesai ditindaklanjuti. Kemudian sebanyak 6.334 atau 37,8% rekomendasi telah ditindaklanjuti dan dalam proses penyelesaian, lalu sebanyak 2.713 atau 16,2% rekomendasi akan ditindaklanjuti dan 43 atau 0,2% rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.