JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/5/PBI/2018. Penyempurnaan ketentuan Operasi Moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah mengatakan, terdapat tiga substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter. Aturan tersebut, kata dia, menggabungkan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah.
"Sebelumnua PBI ada dua, ada PBI operasional moneter konvensional dan PBI operasional moneter syariah. Nah, ini kita gabung menjadi satu, di dalamnya ada konvensional dan syariah," kata dia di Kantor Bank Indonesia, Senin (23/4/2018).
Baca Juga: PPATK-Lembaga Intelijen Keuangan Argentina Bersinergi Cegah Pencucian Uang
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diberlakukan penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas). Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter.
Untuk melakukan penyesuaian aturan baru, maka peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat enam bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018.
Saat ini tercatat 115 bank dan lembaga keuangan yang terdaftar sebagai peserta Operasi Moneter.
"Secara umum mereka harus membuktikan secara formal, misalnya sudah mendapatkan izin dari OJK, ini merka harus buktikan atau misalnya dari broker terkait izin dari BI, juga harus disampaikan," kata dia.
Baca Juga: BI: Dana Asing Masuk ke RI Capai Rp10,8 Triliun
Sekadar informasi, operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
Untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko.
PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan Operasi Moneter, instrumen dalam Operasi Moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam Operasi Moneter.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8wOS80LzExMDg2OS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>