JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) terus mengalami pelemahan hingga mendekati Rp14.000 per USD dalam beberapa hari terakhir. Pada Perdagangan hari ini saja, nilai tukar Rupiah dibuka Rp13.922 per USD.
Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah Redjalam, Bank Indonesia (BI) tidak perlu panik terhadap pelemahan nilai tukar Rupiah. Karena menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh BI untuk menstabilkan kembali nilai tukar Rupiah.
Langkah pertama adalah Bank Indonesia (BI) perlu melakukan intervensi di Pasar Valuta Asing (Valas) dan Surat Berharga Negara (SBN). Intervensi merupakan langkah awal BI untuk menjaga agar nilai tukar Rupiah tidak mencapai Rp14.000 per USD.
"Ada beberapa alternatif kebijakan (untuk menjaga nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Pertama memang intervensi. Ini yang paling cepat dan pasti akan digunakan BI pada saat Rupiah lemah," ujarnya di Hong Kong Cafe, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Selain itu, lanjut Pieter, kebijakan lain yang bisa diambil adalah Capital flows management. Capital flows management adalah kebijakan Bank Indonesia untuk mengatur lalu lintas arus dana dari luar yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga : Rupiah di Tahun Depan Diramal Rp13.700/USD
"Kita tahu capital yang masuk ke Indonesia harusnya diatur well behave in dan well behave out keluarnya, tidak kita bebaskan begitu saja. Kalau pun terjadi seperti ini, ketika The Fed naikkan suku bunga dan insentif lain cukup tinggi mereka (investor) tidak bisa keluar begitu saja, kebijakan seperti ini bisa diterapkan BI untuk tahan pelemahan Rupiah," jelasnya.
Pieter meyakini, dengan cara tersebut, aliran dana yang masuk tidak akan mudah keluar dari Indonesia. Meskipun saat The Fed berencana menaikan suku bunganya, sehingga nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS lebih stabil.
"Kalau asing mau beli SBN (Surat Berharga Negara), dia harus ada aturan main. Misalnya kalau kamu mau beli, kamu baru boleh jual, setelah kamu hold misalnya 6 bulan. Kalau kamu masuk, mau keluar syaratnya seperti ini," ucapnya.
Baca Juga : Menko Darmin Prediksi Rupiah Tak Akan Kembali ke Rp13.500/USD
Pieter menyebut aturan tersebut pun diperbolehkan dan sama sekali tidak melanggar peraturan apapun. Bahkan dirinya menyebut, Bank Indonesia cukup menuangkan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tanpa perlu persetujuan Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
"Itu diperbolehkan. Sudah ada hanya tidak cukup ketat. Capital flows management itu ada di wilayah BI. BI bisa lakukan itu tanpa minta persetujuan dari Presiden dan DPR," ucapnya.
(feb)