Akan tetapi lanjut Pieter, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara mendadak dan juga harus dilakukan secara matang. Sebab, jika dilakukan secara tergesa-gesa aturan tersebut bisa berdampak pada jumlah investasi yang masuk ke Indonesia.
"Tapi ini ada benturannya. Seandainya yang diatur SBN ada kepentingan Pemerintah di situ. Karena kalau ini diatur, kemungkinan permintaan asing terhadap SBN kita kan turun. Kalau turun harganya naik, yield-nya naik," kata dia.
"Nah, implikasi yang seperti itu harus diperhitungkan juga. Dan biasanya ini yang menghambat capital flows management. Koordinasi di antara BI dan pemerintah. Kepentingannya belum tentu cocok," jelasnya.
Baca Juga : BI Catat Rupiah Melemah 1,65% Sepanjang Februari
Selain kebijakan tersebut lanjut Pieter, BI juga bisa melakukan langkah Capital Control. Melalui aturan tersebut, BI berhak meminta kepada perusahaan khususnya Badan Usaha Milik Negara untuk menyerahkan hasil devisanya.
"Satu lagi alternatif yang mungkin bisa dilakukan walau dipandang negatif, yaitu capital control. Bukan melarang orang memiliki devisa tapi ini sudah sering diusulkan tapi tidak ditanggapi positif BI. Misalnya mewajibkan eksportir khususnya BUMN untuk menyerahkan hasil devisanya kepada BI," ucapnya.
Pieter meyakini, dengan kedua aturan atau kebijakan tersebut, maka nilai tukar Rupiah bisa kembali stabil. Akan tetapi, BI juga harus menjalankan atau menerapakan aturan tersebut sesuai kondisi perekonomian nasional. "Kedua kebijakan ini dapat digunakan BI sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan BI terhadap kondisi perekonomian Indonesia," kata Pieter.
(Rani Hardjanti)