DPR Resmi Sahkan UU ASEAN Framework Agreement Services

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 26 April 2018 14:58 WIB
Paripurna DPR RI mengesahkan UU AFAS (Foto: Giri/Okezone)
Share :

"Selanjutnya harapkan dengan disetujui akan memberikan landasan hukum pelaku sektor jasa keuangan dan memberikan keuntungan bagi lndonesia," ucapnya. 

Selain itu, dirinya meyakini jika adanya undang-undang tersebut bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di sektor lainnya. Sehingga, daya saing dari sektor jasa keuangan Indonesia bisa lebih melesat lagi.

Baca Juga: Cerita Gubernur BI: Sulitnya Perbankan Indonesia Masuk ke Singapura dan Malaysia

Apalagi dengan disahkannya RUU tersebut maka sektor jasa keuangan Indonesia (perbankan dan sebagainya) bisa mengembangkan bisnisnya ke kawasan ASEAN. Hal tersebut tentu akan berdampak pada peningkatan perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi antar Indonesia dan negara-negara di kawasan ASEAN. 

"Ini (UU AFAS) juga bisa membuka peluang sektor jasa keuangan nasional untuk memperluas bisnisnya  serta mendorong perdagangan investasi antar pihak," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya