Sebagai contohnya, dalam bunga kredit konstruksi, Bank Indonesia telah menetapkan aturan jika rate-nya sebesar 4,5%. Namun kondisi di lapangan, banyak sekali perbankan yang justru menetapkan bunganya di atas angka tersebut, bahkan masih ada juga perbankan yang lebih justru bunga kredit konstruksinya berada di angka double digit.
"Sekarang coba aja suku bunga kredit konstruksi kan masih ada yang 11-12 itu kan. Sedangkan BI, rate-nya cuma 4,5% sekarang naik lagi misalnya kalau naik jadi seolah olah ketentuan BI ini tidak dihiraukan oleh perbankan," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)