Sarwono mengatakan, penetapan status dalam pengawasan khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus dan Tim Kurator sebagai pihak yang mewakili pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan dalam waktu yang ditentukan.
“Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan Pengurus dan Tim Kurator untuk ke luar dari status Dalam Pengawasan Khusus dengan harus memiliki rasio KPMM minimal sebesar 8% tidak terealisasi,” katanya.
(Rakhmat Baihaqi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)