OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa, Ini Alasannya

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 06 Juni 2018 11:27 WIB
OJK. Foto: Okezone
Share :

BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri.

Pencabutan ini tertuang melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-104/D.03/ 2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, terhitung sejak 5 Juni 2018.

“Keputusan itu diambil, setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/ POJK. 03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/ SEOJK. 03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah, PT BPR Mega Karsa Man diri sejak 1 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%,” ujar Ke pala OJK Regional Jawa Barat Sarwono dalam siaran persnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya