Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menuturkan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sambas Arta, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Samsu. Menurut Samsu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sam bas Arta, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS PT BPR Sam bas Arta akan mengambil tindakan-tindakan di antaranya membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses lik uidasi PT BPR Sambas Arta akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. “Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sambas Arta tersebut akan dilakukan oleh LPS,” ungkap dia.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Sambas Arta tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sam bas Arta. Selain itu, ke pada karyawan PT BPR Sam bas Arta di harapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
(Kunthi Fahmar Sandy)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)