Dia mengakui bahwa Indonesia masih mempunyai permasalahan terkait bahan baku. "Ini yang harusnya pemerintah berikan fiskal untuk investor yang akan berinvestasi di dalam pengolahan bahan baku poles. Namun memang belum ada investor yang diberikan insentif fiskal tadi," kata Triyogo.
Sementara itu, Sekjen FPKSI Daniel Hendra menilai, pemberlakuan safeguard terhadap impor keramik tidak mendidik. Pasalnya, produsen keramik dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan pasar.
"Marketnya itu besar sekali, kenapa harus dilindungi. Harusnya produsen dalam negeri meningkatkan kapasitas produksinya agar bisa memenuhi kebutuhan pasar terutama untuk produk unglazed dengan ukuran 60x60cm ke atas," jelas Daniel.
Menurutnya, tren kenaikan impor sebesar 21% terjadi karena adanya permintaan dari pasar domestik yang tidak dapat dipenuhi oleh pabrik dalam negeri dan hal ini sama sekali tidak berhubungan dengan kerugian yang dialami oleh beberapa pabrik di dalam negeri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)