JAKARTA - Kementerian Perindustrian memperkuat daya saing industri keramik Indonesia untuk menekan laju impor produk keramik. Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk beberapa produk keramik serta kebijakan safeguard.
“Selain itu, dalam upaya pengembangan industri keramik, kebijakan terbaru adalah pemberian stimulus harga gas sebesar USD6/MMBTU. Terbukti dengan beberapa kebijakan yang telah diterbitkan, angka impor produk keramik mengalami penurunan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi di Jakarta, Minggu (9/10/2022).
Baca Juga:Â Proyek Ibu Kota Nusantara Bikin Industri Keramik Semangat
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam, sebagai salah satu unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin, telah menyelenggarakan webinar tentang SNI Ubin Keramik beberapa waktu lalu.
“Sebagai institusi yang menangani produk keramik, kaca dan mineral nonlogam lainnya, BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam memiliki kompetensi dalam bidang refraktori,” ungkap Doddy.
Baca Juga:Â Proyek Ibu Kota Nusantara Bikin Industri Keramik Semangat
Dia menjelaskan, refraktori merupakan bahan yang hasil produknya digunakan sebagai pelapis untuk tungku, kiln, incinerator dan reaktor tahan api pada industri yang menggunakan panas tinggi pada prosesnya, seperti industri keramik, kaca dan pengecoran logam.
“Diperlukan kompetensi khusus untuk menangani layanan jasa terkait produk refraktori, terutama dalam hal instalasi dan inspeksi, di antaranya sertifikasi API 936,” ujar Doddy.
Menurutnya, Indonesia saat ini telah memiliki sumber daya manusia tersertifikasi API 936 sebanyak 15 orang, dengan lima diantaranya terdapat di BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam, Bandung.
Follow Berita Okezone di Google News