Sri Mulyani Pastikan PNS Terima THR dan Gaji ke-13 di 2019

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 16 Agustus 2018 20:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu merinci fungsi dari dana transfer ke daerah. Pertama adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang mendapatkan jatah sebesar Rp77,2 triliun.

Selanjutnya ada DAK nonfisik dengan dana sebesar Rp131,2 Triliun dan terakhir adalah dana insentif daerah Rp10 triliun.

Kemudian, ada dana bagi hasil memperoleh anggaran sebesar Rp104 triliun. Selain itu, tranfer ke daerah mencakup dana alokasi umum sebesar Rp414,9 triliun serta dana otsus, DTI dan dana keistimewaan DIY sama dengan tahun lalu sebesar Rp22,1 triliun.

Sementara itu, dana desa sendiri mengalami kenaikan Rp13 triliun menjadi Rp73 triliun. Nantinya uang tersebut akan disalurkan untuk meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat desa dan melanjutkan skema padat karya tunai (cash for work).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya