Review barang-barang impor itu sendiri akan melibatkan Kementerian dan Lembaga yang terkait. Seperti Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Perindustrian.
"Ada 900 komoditas yang kita review bersama Kemendag dan Kemenperin. Kita akan lihat kemampuan industri negeri memenuhinya," jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan, saat ini pemerintah sedang melakukan review terhadap 900 barang impor yang akan distop tersebut. Diharapkan pada bulan September 2018 review tersebut bisa rampung dan bisa segera ditetapkan.
Nantinya lanjut Sri Mulyani, 900 barang impor itu sudah terkena pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 dengan tarif yang berbeda-beda. Adapun tarifnya yakni 2,5% lalu 7,5% dan 10% dan tarif ini pun bisa dikredit kan menjadi pembayaran pajak tahun berjalan.