Sempat Ditunda, Proyek 35.000 Mw Direvisi Lagi

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 25 September 2018 09:58 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah akhirnya merevisi kapasitas penundaan proyek kelistrikan 35.000 megawatt (Mw). Pasalnya, pembangunan proyek pembangkit tidak berpengaruh terhadap pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

“Pembangunan pembangkit listrik tetap dilanjutkan karena tidak berpengaruh terhadap kurs rupiah. Itu karena keseimbangan ekspor-impor neraca perdagangan kita,” ujar Direktur Jenderal Ketena galistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Andy Noor saman Someng di Kementerian ESDM, Jakarta,Senin (24/9/2018).

Dia mengatakan, porsi impor pengadaan komponen pembangkit listrik juga tidak besar. Karena untuk transmisi dan distribusi sebagian besar diserap dari komponen lokal.

“Kalau impor tergantung jenis barang, tapi yang jelas untuk transmisi distribusi sudah bikin sendiri,” kata dia.

Andy memastikan investasi kelistrikan justru mendatangkan perputaran dolar di dalam negeri. Karena itu, pihaknya yakin menunda proyek 35.000 MW tidak berpengaruh terhadap pelemahan rupiah.

“Tidak ada sektor listrik melemahkan rupiah. Yang ada karena kita impor handphone, belanja online. Jangan sampai kita salah kaprah,” ujarnya.

Menurut dia, proyek pembangkit 35.000 MW yang rencananya ditunda sebesar 15,2 gigawatt (GW) akhirnya di evaluasi. Kapasitas penundaan proyek pembangkit yang se belumnya sebesar 15,2 MW direvisi menjadi 8 GW.

“Untuk selebihnya, yaitu kapasitas se besar 7,2 GW tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan reserve margin untuk menjaga realibility. Artinya dengan adanya reserve margin 30% ha rus dijaga,” ucap Andy.

Dia mengatakan, pembangunan kapasitas sebesar 7 GW tersebut termasuk di dalamnya membangun pembangkit berbasis energi baru terbarukan. Selain itu, pemerintah juga berencana melanjutkan pembangunan pembangkit berbasis gas.

“Pembangkit EBT tidak boleh jadi korban sehingga tetap dilanjutkan. Begitu juga pembangkit gas tetap dilanjutkan karena terikat dengan perjanjian jual beli gas,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya