Sempat Ditunda, Proyek 35.000 Mw Direvisi Lagi

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 25 September 2018 09:58 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik (Foto: Okezone)
Share :

Dia mengatakan, pada dasarnya revisi penundaan proyek 35.000 MW bukan hal baru. Pergeseran pembangunan pembangkit telah tertuang dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL). Andy mengatakan, berdasarkan RUPTL 2017-2026 pembangunan proyek pembangkit direncanakan sebesar 72 GW.

Namun, pada 2018-2027 rencana pembangunan pembangkit berubah menjadi berkurang sebesar 56 GW. Menurut Andy, pengurangan kapasitas tersebut karena disesuaikan dengan konsumsi listrik yang juga menurun. Pemerintah awalnya memprediksi pertumbuhan konsumsi listrik sebesar 7%, tapi tidak sesuai dengan rencana.

“Saat ini saja konsumsi listrik hanya 5,2%. Dari itulah kami menghitung. Tadinya pertumbuhan kebutuhan energi dihitung 1,5 kali, tapi elastisitas justru menurun,” kata dia.

Direktur Eksekutif Reforminers Institute Komaidi Notonegoro menilai, penundaan sejumlah proyek listrik 35.000 MW relatif membantu pemerintah menguatkan rupiah apabila penundaan pengadaan proyek di lakukan tahun ini. Meski begitu, pemerintah juga perlu meninjau kembali sejauh mana pengaruh penundaan pengadaan itu terhadap keekonomian proyek-proyek kelistrikan.

“Karena kalau ditunda kemudian ketika pengadaan ulang harga barangnya naik, maka akan membebani keekonomian proyek. Saya kira hal ini juga penting untuk ditinjau kembali oleh pemerintah,” ujar dia.

Menurut dia hal sama juga akan dialami industri migas. Ada pun memperketat impor proyek-proyek migas, baik dari hulu sampai hilir, harus melihat keekonomian proyek bukan saja secara jangka pendek menyelamatkan rupiah, tapi juga dampaknya terhadap peningkatan produksi migas.

“Misalnya saja proyek on stream harus segera impor pipa, tapi tidak jalan proyeknya karena ditunda. Maka ada sesuatu harus dikorbankan, yaitu peningkatan produksi. Padahal di satu sisi, pemerintah meminta produksi terus ditingkatkan,” ujarnya.

(Nanang Wijayanto)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya