JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 26-27 September 2018 memutuskan untuk menaikkan 25 basis points (bps) BI 7-Day Reverse Repo Rate. Suku bunga acuan kini berada di level 5,75% dari 5,5%.
Dengan demikian ini menjadi keempat kalinya di tahun 2018 Bank Sentral menaikkan suku bunga acuan. Setelah pada bulan Mei, Juni dan Agustus menaikkan sebanyak 125 bps.
Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Naik Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, stabilisasi nilai tukar saat ini merupakan faktor yang utama. Walaupun kenaikan suku bunga tersebut, mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.