Baca Juga: Menko Darmin: Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 26-27 September 2018 memutuskan kenaik an suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate untuk kelima kalinya pada 2018 ini sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%.
Langkah pengetatan ini dilakukan satu hari setelah kenaikan suku bunga acuan The Federal Reserve, Bank Sentral AS, pada Rabu (26/9) waktu AS. Dengan kenaikan suku bunga acuan, suku bunga penyimpanan dana perbankan di BI (deposit facility) juga naik 25 bps menjadi 5%, dan suku bunga penyediaan likuiditas dari BI ke perbankan (lending facility) naik 25 bps menjadi 6,5%.
Kecenderungan untuk memperketat kebijakan moneter diperlukan untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan yang pada kuartal II/2018 mencapai 3% dari produk domestik bruto (PDB).