Selain itu, Reformasi perpajakan yang dituangkan dalam revisi undang-undang ketentuan umum perpajakan (KUP) harus bisa mengakomodasi kedua isu perpajakan global tersebut. Sehingga akan lebih mudah untuk pembuatan peraturan turunannya.
Sebab, kondisi reformasi perpajakan tersebut lebih kuat jika ada masukan dari masyarakat ataupun pengamat perpajakan untuk membuat reformasi perpajakan yang lebih mencerminkan keadaan ekonomi terkini serta sesuai dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan, kepastian, kenyamanan, dan ekonomi.
"Reformasi perpajakan yang akan dilakukan diharapkan sesuai dengan perkembangan perpajakan global seperti pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AeoI) serta strategi beberapa negara untuk menghindari perilaku Base Erosion/Profit Shifting (BEPS)," jelasnya.
Sebagai informasi, bekerjasama dengan ITIC yang berbasis di Washington, INDEF berniat menyelenggarakan acara Seminar Internasional Tantangan Perpajakan di Negara Berpendapatan Menengah pada 11 Oktober 2018 di Hotel Nikko Benoa Beach Bali (klik:https://www.am2018bali.go.id/parallel-events-1).