NUSA DUA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Padahal, belum selang satu jam, dirinya mengumumkan akan menaikkan harga premium pukul 18.00 WIB pada hari ini.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno menyatakan, keputusan kenaikan tersebut baru diketahui Kementerian BUMN usai Jonan menggelar konferensi pers. Diakuinya, memang belum ada koordinasi dari Jonan soal kenaikan harga premium.
"Belum, belum (ada laporan kenaikan premium dari Jonan)," katanya, Rabu (10/10/2018).
Baca Juga: 3 Pertimbangan Jokowi Tunda Kenaikan Harga Premium
Dia menjelaskan, dalam memutuskan kenaikan harga BBM penugasan yakni Solar dan Premium harus dilakukan rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian terkait, yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Aturan ini berada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018.
"Oleh karena itu mungkin akan segera dilaksanakan rakor dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Darmin Nasution) supaya nanti bagaimana ke depannya," katanya.
Baca Juga: Harga Premium Batal Naik karena Menteri Rini, Begini Ceritanya
Dalam beleid tersebut, diatur juga pertimbangan dalam memutuskan kenaikan yakni daya beli masyarakat dan kondisi keuangan negara. Kendati demikian, Harry enggan memastikan apa kenaikan hanya ditunda atau dibatalkan.
"Akan koordinasi dahulu, belum tahu naik (atau enggak), yang pasti sesuai ketentuan harus dilakukan rakor," kata dia.
Baca Juga: Harga Premium Batal Naik, Pertamina: Masih Dibahas Pemegang Saham
Soal nominal kenaikan, dari Rp6.550 per liter menjadi Rp7.000 per liter, Harry menyatakan, Kementerian BUMN juga belum mengetahui. "Kalau dari Kementerian BUMN enggak tahu pertimbangan itu," imbuh dia.
(Dani Jumadil Akhir)