Dalam beleid tersebut, diatur juga pertimbangan dalam memutuskan kenaikan yakni daya beli masyarakat dan kondisi keuangan negara. Kendati demikian, Harry enggan memastikan apa kenaikan hanya ditunda atau dibatalkan.
"Akan koordinasi dahulu, belum tahu naik (atau enggak), yang pasti sesuai ketentuan harus dilakukan rakor," kata dia.
Baca Juga: Harga Premium Batal Naik, Pertamina: Masih Dibahas Pemegang Saham
Soal nominal kenaikan, dari Rp6.550 per liter menjadi Rp7.000 per liter, Harry menyatakan, Kementerian BUMN juga belum mengetahui. "Kalau dari Kementerian BUMN enggak tahu pertimbangan itu," imbuh dia.
(Dani Jumadil Akhir)