NUSA DUA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan, ada kesalahpahaman soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Hal ini dikarenakan minimnya waktu untuk berkomunikasi antara Rini dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Baca Juga: 3 Pertimbangan Presiden Jokowi Tunda Kenaikan Harga Premium
Seperti diketahui, kemarin sore, Rabu 10 Oktober 2018, Jonan mengumumkan soal kenaikan BBM jenis premium menjadi Rp7.000 per liter dari sebelumnya Rp6.550 per liter pada pukul 18.00 WIB. Namun, belum selang satu jam, dirinya mengumumkan kenaikan tersebut dibatalkan dan akan dikaji lebih lanjut.
Rini mencerita kronologi kesalahpahaman tersebut. Pihak Kementerian BUMN memang baru mengetahui kabar kenaikan usai pengumuman dari Jonan, pasalnya pembicaraan awal soal hanya soal kenaikan BBM jenis Pertamax cs.