Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Namun, hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) belum juga diterbitkan. Untuk itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa menjadi payung hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan maksimal kepada pekerja migran.
“Saya harap November nanti sudah ada PP. Karena membuat PP lebih mudah daripada mengubah undang-undang. Dengan adanya PP, BPJS akan lebih leluasa bergerak membuat program-program perlindungan bagi PMI,” ungkap Dede.
(Rakhmat Baihaqi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)