Sayangnya, untuk memberikan pelayanan perlindungan sosial bagi pekerja migran, banyak kendala yang harus dihadapi, di antaranya persyaratan yang rumit pada setiap negara.
Agar pelayanan jaminan sosial untuk pekerja migran dapat maksimal, BPJS Ketenagakerjaan mendorong kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara yang menjadi penempatan pekerja migran. “Kami mendorong kerja sama dengan duta besar bisa lebih cepat dengan implementasi pelayanan penempatan baru dengan KBRI diharapkan dalam waktu cepat melakukan kerja sama dengan KBRI di negara penempatan,” katanya.
Baca Juga: Risiko Besar saat Melaut, 4.000 Nelayan Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Seperti diketahui, pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2018.