JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mencatat sebanyak 398.326 pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri telah terdaftar sebagai peserta sampai Agustus 2018.
“Hal ini tidak lepas dari usaha kami dalam meningkatkan layanan dan perlindungan bagi para pekerja migran,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif saat Simposium BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta. Krishna mengungkapkan, dari jumlah 398.326 tersebut, sebanyak 144.873 berasal dari calon pekerja migran yang tengah melakukan pelatihan kerja dan sisanya sejumlah 253.489 merupakan pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Usai Asian Games, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Cover Atlet dan Official Tim Indonesia
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang mengusulkan agar pekerja migran juga mendapatkan perlindungan pro gram jaminan hari tua (JHT). “Program JHT ini sangat baik bagi pekerja migran agar mereka bisa menabung. Namun, ini masih menunggu aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan perlindungan sosial bagi pekerja migran dengan menempatkan perwakilan di negara penempatan pekerja migran. “Kami harap ada personel membantu layanan di KBRI, kita merekrut petugas supaya tidak membebani yang lain,” kata Eko.