JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan program dana kelurahan di 2019. Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, program dana yang akan dikeluarkan pada 2019 tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Sebab kebijakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Baca Juga: Mendagri dan Sri Mulyani Evaluasi Pentingnya Dana Kelurahan
"Dana kelurahan ini perencanaan anggaran bukan bagian dari politik karena anggaran ini disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR. Ada fungsi hak budgetnya. Jadi kalau dikatakan ada pertimbangan politis, enggak ada. Orang ini dibahas dengan DPR," ujar Tjahjo di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Menurutnya, detail mengenai alokasi dana kelurahan masih dibahas Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
"Jika semua proses berjalan lancar, dana kelurahan dapat dianggarkan untuk total 8.485 kelurahan di Indonesia pada tahun 2019," kata Tjahjo
Baca Juga: Sri Mulyani Bicara Tantangan Pengelola Keuangan Negara
Dia menjelaskan, dana kelurahan merupakan usulan dari wali kota. Pasalnya Desa mendapatkan dana, sedangkan kelurahan tidak. Walaupun keluruhan mendapatkan anggaran dari APBN.
"Jadi, mungkin stimulan sifatnya. karena masih ada kelurahan yang masyarakatnya tertinggal dan sebagainya. Ini bukan hal yang baru. Dan itu keluhan wali kota dua tahun lalu," jelasnya.
Untuk diketahui, kebijakan dana kelurahan sontak dianggap sejumlah pihak, termasuk lawan politik Jokowi sebagai sebuah cara mendapatkan suara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
(Feb)
(Rani Hardjanti)