BI: 30 Bank Sudah Terapkan 'Penguat' Rupiah

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 19:35 WIB
Foto: Gubernur BI Perry Warjiyo (Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia sudah menerbitkan instrumen transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar Rupiah maupun pasar valas. Sehingga instrumen ini dapat menstabilkan nilai tukar Rupiah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, hingga saat ini sudah terdapat 30 bank yang telah menerapkan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Padahal Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur DNDF baru diterbitkan pada akhir September 2018.

"Mulai hari ini transaksi DNDF sudah berjalan dan sekitar 30 bank sudah signing. Dengan telah dibukanya DNDF, ratenya bisa lebih rendah," kata Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga: BI: DNDF Berlaku Secara Efektif 1 November 2018

Dia menyatakan, BI memberlakukan transaksi DNDF untuk mempercepat pendalaman pasar valas. "Serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi," lanjutnya.

Adapun transaksi DNDF merupakan transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik.

Kurs acuan yang digunakan adalah Jisdor untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah, sedangkan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya