Juhardi mengeluhkan proses pencairan dana lahan, yang menurutnya terlalu berbelit-belit. “Jadi, saya harus mondar-mandir urus berkas hingga akhirnya nanti akan divalidasi lalu ada beberapa proses lainnya sampai akhirnya cair,” tambahnya. Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok, Sutanto mengaku, melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cijago sesuai prosedur. Bahkan sudah dilakukan musyawarah berdasarkan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Tol Serang- Panimbang Seksi 1 Masuki Tahap Betonisasi
Musyawarah digelar sesuai dengan Perpres No 17 Tahun 2012 dan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah dengan sistem musyawarah bentuk, jadi tidak ada tawar-menawar dalam musyawarah karena harganya ditentukan tim appraisal. “Jadi setelah ada nilai dari tim appraisal, sayangnya ini belum dipahami warga,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)