JAKARTA - Guna mendukung pelaksanaan penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2 pada 26 November, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi kepada anggota bursa soal kesiapan dan juga investor pasar modal.
Selain itu, OJK juga siap memberikan sanksi bagi anggota bursa atau perusahaan sekuritas yang belum siap melaksanakan T+2.
"Kalau broker yang tidak siap harus disuspensi saat itu juga. Intinya semua sekuritas juga harus siap," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Baca Juga: Mulai 26 November, Aturan Transaksi Jual Beli Saham 2 Hari Berlaku
Disampaikannya, faktor yang bisa mengurangi tingkat kesiapan sekuritas di antaranya kesiapan infrastruktur, adanya potensi gagal serah, serta serta kemampuan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas.