OJK Bakal Sanksi Broker yang Tak Siap Jalankan Transaksi Saham T+2

, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 13:53 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Dirinya menjelaskan, masing-masing pihak telah memiliki tugas untuk melancarkan implementasi T+2 ini. PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), kata dia, bertugas memantau transaksi dan meminimalisasi adanya kemungkinan gagal serah.

Hoesen menegaskan, gagal serah ataupun gagal bayar saat ini sangat jarang terjadi di pasar saham. Seandainya hal itu terjadi, katanya, otoritas juga telah memiliki mekanisme penyelesaian, salah satunya dengan menerapkan transaksialternate cash settlement(ACS).

”Kami sudah membahas ini sejak beberapa bulan yang lalu. Seharusnya berjalan dengan lancar dan ini akan menambah likuiditas. Jadi, risiko yang ditimbulkan sejauh ini cukup kecil," tegasnya.

Baca Juga: BEI: 78% Perusahaan Bukukan Laba Bersih di Kuartal III-2018, Siapa Terbesar?

Sementara Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, kesiapan implementasi T+2 telah mencapai 80%. Otoritas juga telah melakukan berbagai simulasi, baik dari sisifront officemaupunback office.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya