Merpati Bisa Terbang Lagi, Ini Syarat dari Menhub

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 14 November 2018 19:04 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), artinya Merpati bisa beroperasi kembali.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, apabila PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), ingin melakukan rute penerbangan pada 2019, harus memiliki korporasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Merpati Terbang Lagi, Utang Rp10 Triliun Bakal Dibayar

"Jadi harus ada korporasi dulu apabila ingin adanya rute penerbangan. Setelah itu harus suntik modal dulu. Dan harus menegosiasi untuk tentukan pesawat yang dipakai," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dia menjelaskan, setelah itu, harus adanya rekrutmen karyawan atau pegawai. Di mana, dirinya tidak bisa memastikan apakah Merpati bisa melakukan penebangan tahun depan.

"Saya tidak bisa planning kapan Merpati melakukan penerbangan. Karena itu, domainnya dari Kementerian BUMN," jelasnya.

Sebelumnya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) siap terbang lagi pada 2019 menyusul pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan dengan suntikan dana dari investor sebesar Rp6,4 triliun.

Baca Juga: Disuntik Rp6,4 Triliun, Merpati Siap Terbang Lagi Tahun Depan

Hal ini juga didukung dengan putusan Pengadilan Niaga (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati pada hari ini.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya