JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pemberlakukan aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) hasil sumber daya alam (SDA), yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Perusahaan pengelola SDA yang tidak patuh terhadap aturan baru ini, termasuk menolak memindahkan escrow account miliknya di luar negeri ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) terancam dicabut izin usahanya.
"DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, menggunakan DHE tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Devisa dikenakan sanksi administratif berupa: tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas keterangan tertulis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (16/11/2018).
Pengaturan kebijakan DHE SDA diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Adapun subtansi pokoknya, antara lain:
- DHE dari ekspor SDA pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam SKI dan ditempatkan dalam Rekening Khusus pada Bank Devisa.