Presiden Jokowi Perluas Penerima Tax Holiday Jadi 18 Sektor, Ini Daftarnya

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 November 2018 15:27 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
Share :

11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head,

12. Industri pembuatan komponen robotik

13. Industri pembuatan komponen utama kapal

14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler

15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi

16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik

17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.

18. Industri Agreculture

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya