Presiden Jokowi Perluas Penerima Tax Holiday Jadi 18 Sektor, Ini Daftarnya

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 November 2018 15:27 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memperbaharui cakupan Paket Kebijakan Ekonomi XVI dengan menambahkan tiga kebijakan. Salah satu kebijakannya adalah perluasan fasilitas pajak berupa Tax Holiday (TH).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perluasan tax holiday ini akan di berikan kepada kelompok agriculture dan digital. Sehingga akan ada delapan belas sektor industri yang mendapatkan perluasan tax holiday.

"Perluasan ini kelompok agribisnis, pengolahan pertanian seperti pengolahan kelapa sawit dan karet ke hilirnya. Kedua, digital seperti robotik tentu itu ada minimum nilainya. Harus yang besar. Itu adalah untuk tax holiday," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Baca Juga: Tidak Alihkan Devisa Hasil SDA, Izin Perusahaan Terancam Dibekukan

Adapun cara mendapatkannya masih sama dengan seperti sebelumnya. Pertama harus mendaftarkan diri di Online Single Submission (OSS), setelah itu akan muncul dengan sendirinya berapa lamanya tax holiday yang akan diberikan yang akan disesuaikan dengan jumlah investasinya.

Misalnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama 5 tahun, investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama 10 tahun, investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun, dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya