JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki setumpuk tunggakan yang harus dibayarkan kepada rumah sakit. Tunggakan tersebut menyulitkan pengusaha farmasi dan bisa mengancam industry tidak bisa memproduksi obat yang dibutuhkan fasilitas kesehatan jika utang tidak dibayarkan.
Hingga 31 Oktober 2018, defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun semakin membengkak. Dari 'hanya' defisit Rp3,3 triliun pada 2014, kemudian Rp5,7 triliun di tahun berikutnya. Kini data terbaru 2018 mencatat angka Rp16,5 triliun.
Baca Juga: Defisit Sentuh Rp16,5 Triliun, BPJS Kesehatan Wajib Melunasi Utang Jatuh Tempo Rp7,2 Triliun
Utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, membuat beberapa rumah sakit tidak bisa membayar sejumlah tunggakannya, antara lain dokter, layanan kesehatan, peralatan, termasuk obat.