Hal ini dikeluhkan oleh Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi), karena rumah sakit tidak bisa membayar tunggakannya kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF). Dampaknya, pengusaha farmasi tidak bisa memproduksi obat yang dibutuhkan fasilitas kesehatan.
“Sudah meeting bersama Kementerian Kesehatan, sudah melakukan seminar juga. Namun masih menunggu perkembangannya sampai sekarang,” kata Ketua Penelitian dan Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku GP Farmasi Vincent Harijanto kepada Okezone, Senin (26/11/2018).
Menurut Vincent, langkah yang bisa dilakukan hanya menunggu pembayaran pihak BPJS kepada rumah sakit yang kemudian harus dibayarkan untuk obat.
Baca Juga: Jokowi Bakal Tagih Penunggak Iuran BPJS Kesehatan