"Dalam hal ini (revisi) kita tidak dilibatkan sama sekali. Padahal pelaku usaha dalam hal ini memiliki peranan penting, apalagi ada beberapa sektor usaha yang dinilai masih rancu. Kesannya keputusan ini diambil hanya sepihak saja," ungkap Rosan.
Baca Juga: Ada 25 Bidang Usaha yang Bisa Dikuasai Asing 100%, Ini Daftar Lengkapnya
Diketahui Pemerintah Jokowi-JK merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2016.
Melalui relaksasi DNI, maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas pada beberapa bidang usaha baru. Bahwa dari 54 bidang usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100%.
(Dani Jumadil Akhir)