BEI: Penyelesaian Penerapan Percepatan Transaksi T+2 Sukses

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 11:01 WIB
BEI (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah menyelesaikan proses percepatan transaksi pasar modal menjadi dua hari atau T+2. Jatuh tempo penyelesaian transaksi ini pun pada Rabu, 28 November 2018.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyatakan, berdasarkan hasil evaluasi, penerapan siklus penyelesaian T+2 berjalan dengan sukses. Menurutnya, ini menjadi tonggak sejarah untuk Pasar Modal Indonesia, dengan Indonesia sebagai negara ke-tiga di Asia Tenggara yang telah menerapkan Siklus Penyelesaian T+2 setelah Vietnam dan Thailand.

Baca Juga: Implementasi T+2 Tingkatkan Transaksi Broker 30%

"Berdasarkan hasil evaluasi, dapat disimpulkan bahwa penerapan pencepatan siklus transaksi bursa dari T+3 menjadi T+2 di pasar modal Indonesia dinyatakan sukses," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Adapun jatuh tempo penyelesaian pada Rabu, 28 November 2018, juga berbarengan dengan penyelesaian transaksi hari terakhir perdagangan dengan siklus T+3 yakni pada Jumat 23 November 2018.

Dengan demikian, terdapat double settlement transaksi di tanggal 28 November September, artinya risiko gagal serah semakin besar. Namun penyelesaian kedua transaksi ini juga dinyatakan Inarno berhasil, tak ada gagal serah oleh broker.

 

Sehingga tak ada pengenaan sanksi Alternate Cash Settlement (ACS) 125% dari harga tertinggi atas efek yang jatuh tempo penyelesaiannya pada tanggal yang sama.

"Walaupun transaksinya ada kenaikan karena penggabungan di tanggal 23 dan 28. Namun prosesnya cukup lancar dan tidak ada ACS sama sekali. Tidak ada kegagalan sama sekali dan securities landing and borrowing juga tidak ada sama sekali, jadi betul-betul mulus," jelas dia.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Transaksi Saham T+2

Dia menyebutkan, total volume efek yang ditransaksikan pada tanggal 23 dan 26 November 2018 mencapai 18,5 miliar lembar dengan senilai Rp13,3 triliun dan frekuensi sebanyak 754 ribu transaksi.

Nilai penyelesaian secara netting atas penggabungan transaksi tersebut mencapai 4,99 miliar lembar efek atau senilai Rp4,85 triliun.

"Seluruh transaksi tersebut dapat diselesaikan oleh Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada tanggal 28 November 2018 secara tepat waktu tanpa adanya kebutuhan penalangan dari KPEI untuk penanganan kegagalan penyelesaian," jelas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya