Fakta-Fakta 4 Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi

Jamilah, Jurnalis
Sabtu 08 Desember 2018 16:02 WIB
foto: dokumentasi Bank Indonesia
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa mata uang Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999. Pasalnya uang itu sudah tidak belaku mulai 31 Desember. Sebelumnya Bank Indonesia rutin  melakukan penukaran uang tersebut.

Berikut beberapa fakta mengenai mata uang yang tidak berlaku lagi pada 2019, sudah dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Berikut Uang Rupiah yang dicabut peredaraanya

Beberapa mata uang yang akan dicabut peredarannya, yaitu mata uang TE 1998 pecahan Rp10 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, dan pecahan Rp20 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Untuk TE 1999 yang akan dicabut, mata uang pecahan Rp50 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100 ribu dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

Layanan penukaran sampai 30 Desember 2018

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Di mana Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya