Sementara itu, Ahmad Irfan menyatakan kesiapannya kembali menakhodai Bank BJB yang keputusannya akan di tentukan saat RUPST perseroan pada Maret 2019 mendatang. Meski demikian, halinise utuhnya akan ditentukan pada Pemprov Jabar selaku pemegang saham mayoritas.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama empat tahun ini, saya titip kepada Pak Agus Mulyana untuk meneruskan capaian positif yang telah ditoreh Bank BJB hingga saat ini,” katanya.
RUPSLB Bank BJB juga memutuskan sejumlah agenda di antaranya pelaksanaan program Penambahan Modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMT HMETD) yang disetujui dan akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 38/ POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Jangka waktu pelaksanaan PMT HMETD paling lambat dua tahun terhitung sejak RUPSLB, karena dana akan diperoleh sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp684,19 miliar yang nanti akan digunakan untuk ekspansi kredit.
(Feby Novalius)