Sepanjang penelitian yang dilakukan oleh Ombudsman RI di tahun 2016 tidak ditemukan faktor dualisme yang menyebabkan penanganan serta performa BP Batam menjadi tidak lebih baik saat itu. Justru yang ditemukan adalah ketidakpuasan pihak pemerintah kota Batam dan pergantian pimpinan BP Batam yang dianggap kaku dan tidak memahami budaya yang sudah ada di BP Batam, lanjut La Ode Ida.
Otorita Batam yang digagas di era kepresidenan Soeharto, dimana BJ Habibie sebagai inisiatornya, dibentuk berdasarkan PP No.74 Tahun 1971 serta Keppres No.41 Tahun 1973. Sebagai kawasan investasi dan daerah industri terkemuka di Asia Pasifik.
Menurut La Ode Ida, BP Batam sebagai lembaga yang berwatak Parastatal memiliki posisi yang setara dengan Kementerian Kelembagaan di mana sumber keuangannya dari APBN dengan jalur pengawasan politiknya oleh Komisi VI DPR RI. Jadi dapat saja BP Batam dikoordinasikan dengan Walikota Batam namun butuh catatan khusus yang ketat serta watak yang benar benar dapat dipertanggungjawabkan karena Walikota di bawah langsung oleh Presiden.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)