Anda Lulus Seleksi CPNS BNPT, Yuk Segera Lengkapi Berkasnya!

Jamilah, Jurnalis
Selasa 08 Januari 2019 16:42 WIB
Seleksi CPNS (Foto: BKN)
Share :

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis hasil integrasi nilai SKD-SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Bagi peserta yang lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan ulang sesuai dengan wilayah ujian.

Berikut persyaratan dan pemberkasan bagi peserta yang lolos sebagai CPNS BNPT, yang dilansir dari laman twitter BKN, Jakarta, Selasa(8/1/2019).

1. Surat lamaran ditulis dengan tangan memakai tinta hitam dan ditanda tangi oleh pelamar di atas materai Rp6000 dengan mencantumkan nama jabatan, jenis formasi dan lokasi penempatan ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga: Lulus CPNS Komnas HAM, Wajib Lakukan Pemberkasan 14 Januari 2019

2. Daftar riwayat hidup (DRH) sesuai dengan format terlampir yang ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf balok sebanyak 3 rangkap (lampiran III)

3. Ijazah dan transkip nilai akademik pendidikan terakhir yang dilamar (asli untuk diperlihatkan dan 3 lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai Kepka BKN Nomor 11 tahun 2001.

4. Ijazah dan transkip nilai akademik pendidikan SD, SMP dan SLTA (asli untuk diperlihatkan dan 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Kepka BKN Nomor 11 Tahun 2002).

5. Surat persyaratan 5 poin sesuai dengan lampiran IV tentang:

- tidak pernah dihukum penjara atau kurungan bedasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkependudukan sebagai calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain

- Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.

Baca Juga: BKN Tunggu Finalisasi Data CPNS dari 5 Instansi

6. Surat pernyataan bersedia mengabdi pada BPTN dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT CPNS (lampiran V).

7. KTP yang masih berlaku/ surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Dukcapil.

8. Akta kelahiran peserta (asli untuk diperlihatkan dan 3 lembar fotokopi)

9. SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian dan masih berlaku (asli untuk diperlihatkan dan 3 lembar fotokopi yang dilegalisir).

10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerinta (asli untuk diperlihatkan dan 3 lembar fotokopi yang dilegalisir).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya