Punya Aturan, Ojek Online Bakal Dilindungi Jasa Raharja?

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 14:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Peraturan ojek online (ojol) ditargetkan rampung pada Maret 2019. Dalam perancangannya, aspek keselamatan menjadi salah satu perhatian pemerintah.

Perusahaan asuransi negara, PT Jasa Raharja (Persero) mengaku belum bisa menanggung asuransi korban kecelakaan ojol yang mengalami kecelakaan tunggal. Pasalnya, ojek bukan angkutan umum resmi di dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tarif Bawah Ojek Online Rp2.000-Rp2.500/Km

“Kita menanggung asuransi angkutan umum yang resmi di dalam peraturan UU. Semoga segera ada regulasi yang menyatakan roda dua masuk ke dalam angkutan umum yang sah,” kata Humas Jasa Raharja Evert, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya