JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya menciptakan regulasi yang tepat bagi transportasi online. Usai merampungkan aturan bagi taksi online melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, kini tengah disusun payung hukum untuk ojek online.
Dalam regulasi yang disusun pemerintah itu, diatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online, maupun bagi ojek online yang masih dirumuskan. Salah satu perusahaan aplikasi, Go-Jek, menanggapi rencana pemerintah membangun regulasi untuk transportasi online beroda dua itu.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Go-Jek Shinto Nugroho menyatakan, pihaknya sudah turut serta dalam dialog bersama pemerintah guna membahas regulasi ojek online. Kata dia, Go-Jek mengapresiasi upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan mitra mereka, di samping tetap menjaga tingkat permintaan konsumen.
Baca Juga: Menhub Larang Driver Online Gunakan Gadget saat Berkendara