Komentar Go-Jek soal Regulasi yang Disiapkan Pemerintah

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 18:47 WIB
Foto: Gojek. Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya menciptakan regulasi yang tepat bagi transportasi online. Usai merampungkan aturan bagi taksi online melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, kini tengah disusun payung hukum untuk ojek online.

Dalam regulasi yang disusun pemerintah itu, diatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online, maupun bagi ojek online yang masih dirumuskan. Salah satu perusahaan aplikasi, Go-Jek, menanggapi rencana pemerintah membangun regulasi untuk transportasi online beroda dua itu.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Go-Jek Shinto Nugroho menyatakan, pihaknya sudah turut serta dalam dialog bersama pemerintah guna membahas regulasi ojek online. Kata dia, Go-Jek mengapresiasi upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan mitra mereka, di samping tetap menjaga tingkat permintaan konsumen.

Baca Juga: Menhub Larang Driver Online Gunakan Gadget saat Berkendara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya