"Ini yang akan kita temukan jika nanti ada kecepatan di pusat juga ada kecepatan di daerah. Untuk sinkronisasi ya ada servis level agrement kalau satu bulan daerah tidak mengeluarkan artinya sudah otomatis berjalan paksa," ungkapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Penerapan Sistem Izin Online Terpadu di BKPM
Sebagai informasi, sistem OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Reformasi Regulasi.
Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
(Feby Novalius)