Mengenal Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

, Jurnalis
Sabtu 19 Januari 2019 11:11 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Antara)
Share :

JAKARTA – Ibarat berbelanja aneka kebutuhan, orang mendatangi pasar tradisional dan membeli kebutuhannya dari pedagang. Demikian juga ketika kita mau membeli saham. Orang yang mau membeli saham harus mendatangi Pasar Modal dan membeli melalui perantara pedagang saham. Berbagai jenis efek atau instrumen investasi portofolio diperjualbelikan di Pasar Modal. Saham salah satunya. Di Pasar Modal juga tersedia instrumen obligasi atau surat utang, reksa dana, exchage traded fund (ETF), Efek Beragun Aset (EBA), dan produk-produk lainnya, termasuk produk derivatif.

Nah, di Pasar Modal, ada dua jenis pasar. Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Kita fokus pada saham. Setiap investor bisa membeli saham di kedua pasar ini. Lantas apa bedanya? Pasar perdana adalah pasar atau waktu saham suatu perusahaan pertama kali ditawarkan kepada publik. Contoh, perusahaan terbuka ABC melakukan penawaran saham perdana utuk menghumpun dana dari publik dan selanjutnya publik turut berpartisipasi dalam pemodalan perusahaan tersebut. Pihak yang membantu suatu perusahaan menjual saham perdana adalah perusahaan efek atau perusahaan sekuritas yang bertindak menjadi penjamin emisi sekaligus agen penjual atau underwriter. Dalam pembelian saham perdana atau pembelian saham IPO (Initial Public Offering). Investor hanya bisa membeli saham saja, selanjutnya apabila Investor ingin menjual sahamnya maka hal tersebut dilakukan di Pasar Sekunder melalui Perantara pedagang saham (broker).

Baca Juga: E-Bookbuilding Rampung Tengah Tahun, BEI Tunggu Arahan OJK

Setelah saham dijual di Pasar Perdana, tahap berikutnya, saham tersebut dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI adalah fasilitator perdagangan saham di pasar sekunder. Artinya, ketika nama Perusahaan tersebut sudah tercatat di Papan Perdagangan BEI, maka saham Perusahaan tersebut sudah berada di pasar sekunder dan bisa diperdagangkan oleh para perantara pedagan efek (broker).

Untuk mempermudah investor memilih saham, BEI memiliki dua papan perdagangan, yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yang membedakan isinya adalah jenis saham perusahaan yang tercatat. Di Papan Utama adalah saham-saham yang memiliki skala besar atau saham-saham yang sudah memiliki track record dengan keuntungan yang baik dalam periode tertentu serta terdapat syarat-syarat lainnya untuk dapat dicatatkan pada Papan Utama tersebut. Sedangkan Papan Pengembangan berisi Perusahaan Tercatat yang masih relatif baru beroperasional atau belum memiliki keuntungan seperti Perusahaan Tercatat di Papan Utama.

Harga saham-saham di Papan Utama relatif lebih mahal dan memiliki potensi kenaikan harga yang relatif stabil. Sebaliknya, saham-saham di papan pengembangan relatif lebih murah, dengan kenaikan harga yang lebih lama, tetapi berpotensi naik dengan tinggi jika perusahaan tersebut sudah bertumbuh dan menjadi besar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya